SK Penetapan Cagar Budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo Diadili PTUN Palembang, Kok Bisa?

Tiga pengacara dari Kantor Hukum Laskar Joeang mewakili Zuriat Pangeran Kramojayo siap membela SK Penetapan Makam Pangeran Kramojayo sebagai Cagar Budaya yang kini tengah diadili di PTUN Palembang. --kolase koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kontroversi penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo menjadi cagar budaya memasuki babak baru.
Penetapan cagar budaya terhadap pemakaman yang berada di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Ilir Timur Satu, Palembang ini berdasarkan (SK) Walikota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024.
Babak barunya, ketika kuasa hukum Asit Chandra selaku pihak yang mengklaim telah membeli lahan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Palembang.
Hingga Selasa 10 Juni 2025, gugatan tersebut disidangkan di PTUN dengan dipimpin hakim Dien Novita SH yang memasuki tahap persiapan gugatan dari pihak penggugat.
BACA JUGA:Masih Soal Makam Pangeran Kramo Jayo, DPRD Bakal Surati Pemkot Palembang, Ada Apa Lagi?
Di hari yang sama, salah seorang zuriat Pangeran Kramojayo yaitu Raden Iskandar Sulaiman SH melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Laskar Joeang mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam kasus tersebut.
Salah satu kuasa hukum Asit Chandra, Helda SH membenarkan kalau pihaknya mengajukan pembatalan SK Walikota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tentang Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ditetapkan sebagai cagar budaya ke PTUN Palembang.
“Terkait objek sengketa itu sudah ada sertifikat milik penggugat atas nama Asit Chandra dengan nomor sertifikat 2443,” sebut Helda dibincangi usai sidang.
Dia menyebutkan bahwa persidangan kali ini baru memasuki tahap persiapan.
BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Desak Pemkot Kembalikan Status Makam Pangeran Kramo Jayo Sebagai Cagar Budaya
BACA JUGA:Terima Aduan AMPCB, Komisi IV DPRD Kota Palembang Gercep Sidak Makam Pangeran Kramo Jayo
Terkait zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar Sulaiman SH melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Laskar Joeang yang mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam kasus tersebut.
Helda mempersilakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan kepada hakim.