Pejabat Kejari Banyuasin Ini Hadiri Giat Musrenbang RPJMD dan RKPD

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Banyuasin Rizki Aliansyah, S.H., M.H. menghadiri Kegiatan Musrenbang RPJMD Banyuasin Tahun 2025-2029 dan RPJMD Banyuasin Tahun 2025-2029, Selasa 17 Juni 2025.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin di wakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Banyuasin Rizki Aliansyah, S.H., M.H. menghadiri Kegiatan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2025-2029, Selasa 17 Juni 2025.
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2026. Giat ini berlangsung di Graha Sedulang Setudung Kabupaten Banyuasin pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
"Adapun dalam giat ini merupakan momentum krusial untuk menerjemahkan visi dan misi ke dalam dokumen perencanaan strategis lima tahunan," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Chandra, S.H.
Pelaksanaan Musrenbang RPJMD dan RKPD yang digabungkan merupakan wujud kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Ini Tujuan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan PPS di Dinas Perkebunan Sumsel, Untuk Apa
Tentang efisiensi anggaran, namun diyakini tidak mengurangi urgensi dan makna kegiatan. Tujuan utama Musrenbang untuk melakukan penajaman, penyelarasan, pengkayaan.
Dan penyepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD dan RKPD.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus dengan dukungan Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Pendampingan Verifikasi Lapangan penertiban kawasan hutan, Ahad 15 Juni 2025.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, S.H.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan Daging Hewan Kurban, Berapa Jumlahnya?
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya
Yang dilaksanakan secara terpadu oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, TNI, POLRI, ATR/BPN, BKSDA, dan Dinas Kehutanan.
"Kejaksaan Negeri Banyuasin bertindak sebagai regional support yang secara aktif mendampingi proses verifikasi lapangan di lokasi," katanya.