https://palpres.bacakoran.co/

Ada Pembayaran Denda Uang Rp3 miliar di Kejari Muba, Kasus Apa?

Telah dilaksanakan Konferensi Pers pengembalian pembayaran pidana denda uang sebesar Rp3 miliar terhadap perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kejari Muba.--Humas Kejati Sumsel

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Konferensi Pers pengembalian pembayaran pidana denda uang sebesar Rp3 miliar terhadap perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Rabu 18 Juni 2025.

Bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari kasus terpidana Muhammad Nur Alim (Manager ISPO).

Yang diimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di 7 Oktober 2024.

Dengan tindak pidana yang dilanggar adalah  pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 119 atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Hadir di Kantor Camat Sukarami, Giat Apa?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar PPS di RS Ernaldi Bahar, Ini Hasilnya

Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di areal HGU PT Banyu Kahuripan Indonesia di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin pada 20 september 2023 mengakibatkan kebakaran lahan pada areal tersebut. 

"Bahwa pengadilan Negeri Sekayu telah memutus hukuman terhadap terpidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, S.H., M.H.  

Yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan membayar denda Sebesar Rp3 miliar.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2  bulan.

BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Ini Tujuan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan PPS di Dinas Perkebunan Sumsel, Untuk Apa

Akibat perbuatan terpidana berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan PermenLH No 7 tahun 2014 untuk mengganti biaya kerusakan ekologis dan ekonomis yang hilang.

Kemudian melakukan pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 3,890,145 ha melalui pemberian kompos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan