Apa Tujuan Kejari Prabumulih Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Bertampat di halaman gudang barang bukti Kejari Prabumulih telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Prabumulih.--Humas Kejati Sumsel
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertampat di halaman gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Selasa 17 Juni 2025.
Bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Faisyal Basni, S.H., M.H.
Yang didampingi oleh seluruh staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih Sandy Wiguna, S.Kom., M.Si., Kasat Reskrim pada Polres Prabumulih Tiyan Talingga, S.T., M.T.
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Hadir di Kantor Camat Sukarami, Giat Apa?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar PPS di RS Ernaldi Bahar, Ini Hasilnya
Kemudian Penyidik pada Badan Narkotika Nasional Kota Prabumulih A. Gamal Alrasyid, S.H., M.H., dan Panitera pada Pengadilan Negeri Prabumulih Sidianto, S.H., M.H.
"Bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih merupakan bentuk kepatuhan Kejaksaan Negeri Prabumulih sebagai lembaga negara yang berwenang," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.
Hal ini dalam penegakan hukum untuk mentaati peraturan nomor 2 Tahun 2022 (PHL) tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut berupa 8 barang bukti jenis narkotika, 7 barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Ini Tujuan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan PPS di Dinas Perkebunan Sumsel, Untuk Apa
Kemudian 3 barang bukti berupa senjata tajam, dan 1 barang bukti handphone. Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dengan cara dihancurkan kemudian diblender.
"Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar, sedangkan untuk barang bukti jenis senjata tajam dimusnahkan dengan dirusak serta digerinda," katanya.