https://palpres.bacakoran.co/

PPPK Tahap 2 di Palembang Banyak Berstatus R4, Ratu Dewa: Akan Saya Perjuangkan!

PPPK Tahap 2 di Palembang Banyak Berstatus R4, Ratu Dewa: Akan Saya Perjuangkan!--bacakoranpalpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Meski tak lulus seleksi PPPK Tahap 2, para pegawai honorer di lingkungan Pemkot Palembang tak perlu berkecil hati.

Kabar baik datang untuk para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang belum berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa menegaskan bahwa mereka tidak akan diberhentikan melainkan berpeluang menjadi pegawai paruh Waktu, sesuai kebijakan pemerintah pusat yang tengah disiapkan.

"Jangan risau, saya akan usulkan agar mereka tetap bisa bekerja. Kita menunggu petunjuk teknis dari pusat, karena ada opsi pegawai paruh waktu yang bisa diambil," ujar Ratu Dewa.

BACA JUGA:Berapa Gaji Honorer yang Masuk PPPK Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:TOK! MenPAN RB Resmi Putuskan Tenaga Honorer Kategori Ini Diangkat PPPK Penuh Waktu 2024, Sisanya Paruh Waktu

Sebelumnya, sebanyak 747 orang honorer dinyatakan lolos seleksi PPPK Tahap 2 yang diumumkan Rabu lalu.

Mereka terdiri dari 598 tenaga teknis dan 149 tenaga kesehatan. Sementara itu, pengumuman untuk formasi guru sebanyak 1.191 orang masih ditunggu dari BKN pusat..

Kepala BKPSDM Kota Palembang, Yanuarpan Yani, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan sepenuhnya melalui sistem yang transparan dan berdasarkan data honorer yang telah bekerja minimal dua tahun.

Ia juga menjelaskan, ada kebijakan optimalisasi kuota dari BKN yang membuat beberapa peserta diterima di unit kerja yang berbeda dari yang mereka daftar, misalnya dari Dinas PU ke Dinas Pendidikan.

BACA JUGA:Penyelesaian Tenaga Honorer Jadi ASN Akan Rampung Desember 2024, PPPK Penuh atau Paruh Waktu

BACA JUGA:Terkait Honorer Paruh Waktu, DPRD Ogan Ilir Datangi KemenPANRB, Ini Hasilnya

Sementara bagi mereka yang tidak lolos seleksi tahap 1, telah ada keputusan untuk menjadi PPPK paruh waktu, yang tetap memungkinkan honorer memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji melalui APBD daerah.

"Untuk yang tahap 2 juga mudah-mudahan paruh waktu. Tapi kalau yang R4 masih menunggu petunjuk lagi dari pusat. Ini solusi agar pengabdian mereka tetap dihargai. Prinsip kami, tidak ada pegawai yang dirugikan," jelas Yanuarpan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan