Sepanjang 2020-2025, 5000 RTLH di Ogan Ilir Dibedah dan Dibangun Dinas Perkimtan
Sepanjang 2020-2025, 5000 RTLH di Ogan Ilir Berhasil Dibedah dan Dibangun Dinas Perkimtan.-koranpalpres.com-
Adapun kriteria penerima bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah, dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan, serta harus memiliki lahan milik sendiri yang legal, bukan sewa atau tanah sengketa.
"Satu lagi, warga penerima harus terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS red) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," paparnya.
BACA JUGA:Sosialisasi KUHP Baru, Kapolres Ogan Ilir Ajak Seluruh Personel untuk Benar-Benar Memahami
BACA JUGA:7 Hektar Lahan Terbakar di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Tim Gabungan Berjibaku Lakukan Pemadaman
Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah mengusulkan agar kuota bantuan tahun-tahun mendatang bisa ditingkatkan.
“Kami harap tahun depan bisa mendapat kuota lebih banyak, karena jumlah rumah tidak layak huni di Ogan Ilir masih cukup tinggi. Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data terbaru,” imbuhnya.
"Yang pasti, kita terus berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH red) yang tersebar di berbagai kecamatan," pungkasnya.
Ditambahkannya juga, berdasarkan data dari tahun 2020 hingga 2025, tercatat sebanyak 26.400 unit rumah di Ogan Ilir dikategorikan sebagai RTLH.
BACA JUGA:Polisi Amankan DPO Tindak Pidana Narkoboy di Ogan Ilir, Buron Sejak Februari 2025
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Pastikan Akan Ada Tersangka Baru