https://palpres.bacakoran.co/

Transfer Uang Rp 13 Juta ke Teman Wanita, Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir: Itu Uang Pribadi

Transfer Uang Rp 13 Juta ke Teman Wanita, Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir: Itu Uang Pribadi.-koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Pada sidang kali ini menghadirkan tiga saksi yakni Ani Sri Wahyuni selaku pengusaha katering, Subrianto selaku pengelola penginapan, Imel Anggraini selaku teman wanita terdakwa R.

Sementara satu orang lagi yakni Ali Mahendra sebagai saksi ahli dari Inspektorat Daerah Ogan Ilir.

Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Imel Anggraini pernah menerima pemberian uang dari terdakwa R.

BACA JUGA:Bendera One Piece Mulai Muncul di Ogan Ilir Sumsel, Ini Tanggapan Polisi dan Pemkab Ogan Ilir

BACA JUGA:Polisi Datangi Penjual Bendera di Ogan Ilir, Himbau Tak Jual Bendera One Piece

"Uang yang saya terima total Rp 13,8 juta," kata Imel saat bersaksi pada sidang yang digelar Rabu 06 Agustus 2025.

Uang tersebut mulai ditransfer secara bertahap oleh terdakwa R kepada Imel sejak Maret 2024 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nilai uang bervariasi untuk sekali transfer, mulai Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.

JPU juga menunjukkan bukti transfer pada majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianpiar.

BACA JUGA:Aksi Humanis Polres Ogan Ilir Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Sambut Peringati HUT RI ke-80

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pengedar Narkoboy di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Amankan Pelaku dan 10 Paket Sabu

Di depan hakim, saksi Imel mengaku tak tahu asal-muasal uang tersebut.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," ujar Emil dengan nada pelan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan