https://palpres.bacakoran.co/

Hendak Transaksi Narkoboy, Warga Tanjung Gelam Ogan Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Hendak Transaksi Narkoboy, Warga Tanjung Gelam Ogan Ilir Diringkus Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.-koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengamankan seorang pengedar narkoba yang hendak bertransaksi di wilayah hukumnya.

Pelaku adalah berinisial T (31), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Ia diamankan petugas pada Rabu, 06 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Desa tersebut.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya.

BACA JUGA:Selamatkan 5000 Orang, Kapolres Ogan Ilir Blender 1 Kg Sabu Dicampur Cairan Pembersih Lantai

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pengedar Narkoboy di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Amankan Pelaku dan 10 Paket Sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Setibanya di sebuah pondokan di Desa Tanjung Gelam, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan.

Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,81 gram.

Barang haram ini disimpan pelaku dalam kotak emas berwarna biru di kantong belakang celana tersangka.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Narkoboy di Tanjung Batu Ogan Ilir, Ini Tampang Pelaku dan Barang-Buktinya

BACA JUGA:Polisi Amankan DPO Tindak Pidana Narkoboy di Ogan Ilir, Buron Sejak Februari 2025

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain: 1 buah korek api gas tanpa kepala, 1 celana pendek warna coklat, 1 unit ponsel merk Realme, dan Uang tunai Rp 650.000.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika dan saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," ungkapnya, Sabtu 09 Agustus 2025.

"Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram ini,” tegasnya.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy, 17 Paket Sabu Disita-Pengedar Dibekuk!

BACA JUGA:Bawa 2 Kg Sabu, Kurir Narkoboy Dapat Upah Rp 20 Juta Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

"Kita mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan