Sidang Replik Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Jaksa Tetap Pada Tuntutan
Editor: Muhammad Wijdan
|
Rabu , 10 Sep 2025 - 20:59
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir menyatakan tetap pada tuntutan.-Wijdan koranpalpres.com-
BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Berlanjut
Kuasa hukum 3 terdakwa, Supendi SH MH mengatakan akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.
"Nanti akan kami sampaikan pledoi atas tuntutan JPU pada sidang Rabu 3 September 2025 mendatang," pungkasnya.