https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Ogan Ilir Terima Pelimpahan Tersangka, Pidana Apa?

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum.--Humas Kejati Sumsel

Yang ditangani oleh masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun rinciannya sebagai berikut.

Dimana tersangka Reza Julianza Bin Yuznar (perkara penggelapan) ditangani oleh JPU Rizky Destiyanti, S.H., M.H.

BACA JUGA:Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Pejabat Ini Memimpinnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Laksanakan Seleksi Kompetensi CAT PPPK Kejaksaan RI, Hari Ke Berapa?

Tersangka Suryadi Bin Idrus (perkara narkotika) ditangani oleh JPU Rizky Destiyanti, S.H., M.H.

Kemudian tersangka Irwansyah Bin Anas (perkara narkotika) ditangani oleh JPU Rizky Destiyanti, S.H., M.H.

Selanjutnya tersangka Fadli Bin Mustofa (perkara narkotika) ditangani oleh JPU Rendy Agusta, S.H.

Dan yang terakhir tersangka Imron Bin Samin (perkara narkotika) ditangani oleh JPU Indah Huwaida, S.H.

BACA JUGA:Asbin Berikan Sambutan di Sosialisasi Penyelenggaraan dan Evaluasi SAKIP Wilayah Kejati Sumsel, Yuk Lihat

BACA JUGA:Restorative Justice, Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi di wilayah Kejati Sumsel

"Proses pelimpahan dilanjutkan dengan penelitian tersangka dan penandatanganan berita acara Penelitian Tersangka (BA-4)," katanya.

Dalam proses tersebut, tersangka memberikan keterangan mengenai identitas, alasan penahanan, serta menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan perkaranya.

Setelah pemeriksaan, seluruh tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja untuk jangka waktu 20 hari.

Terhitung sejak 10 September 2025 hingga 29 September 2025. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan