https://palpres.bacakoran.co/

PTUN Cabut Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo, Walikota Ratu Dewa dan Zuriyat Langsung Banding!

PTUN Palembang resmi membatalkan status Cagar Budaya yang tadinya disematkan pada Kompleks Pemakaman Pangeran Kramojayo.--dokumentasi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palembang resmi membatalkan status Cagar Budaya yang tadinya disematkan pada Kompleks Pemakaman Pangeran Kramojayo.

Demikian amar keputusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Dien Novita SH dalam sidang putusan di PTUN Palembang, Selasa 16 September 2025.

Atas keputusan PTUN itu, Walikota Palembang Ratu Dewa dan Zuriyat Pangeran Kramojayo memilih menempuh jalur hukum lebih tinggi alias banding.

Dijelaskan dalam amar putusan tersebut, PTUN Palembang akhirnya memutuskan untuk mengkabulkan gugatan Asit Chandra.

BACA JUGA:Sidang Lapangan di Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo, PTUN Palembang Temukan Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Temui Pangeran MBS, Presiden Prabowo Perkuat Hubungan Bilateral, Salah Satunya Kampung Haji Indonesia

Keputusan ini otomatis membatalkan Keputusan Walikota Palembang terkait penetapan kompleks makam tersebut sebagai situs cagar budaya peringkat kota Palembang.

Dalam amar putusannya, PTUN Palembang menyatakan tidak menerima eksepsi dari pihak tergugat I yakni Pemkot Palembang dan tergugat II intervensi—zuriat Pangeran Kramojayo.

Lebih lanjut majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga membatalkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tentang Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr Ak Gani dan Masjid Lawang Kidul sebagai bangunan cagar budaya peringkat kota Palembang.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Pemakaman Pangeran Krama Jaya, AMPCB Desak PTUN Palembang Tolak Gugatan Asit Chandra

BACA JUGA:SK Penetapan Cagar Budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo Diadili PTUN Palembang, Kok Bisa?

Termasuk Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo dan zuriat (Makam Pangeran Kramojayo perdana menteri) sebagai situs cagar budaya peringkat kota Palembang tanggal 31 Desember 2024.

Putusan PTUN itu juga mewajibkan Walikota Palembang untuk mencabut Keputusan Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan