Aturan TKDN Mobil Listrik Tetap 40 Persen Sampai 2026, Gaikindo Ungkap Dampak ke Industri Otomotif
Aturan TKDN Mobil Listrik Tetap 40 Persen Sampai 2026, Gaikindo Ungkap Dampak ke Industri Otomotif--Gemini AI
KORANPALPRES.COM- Pemerintah Indonesia mengeluarkan kepastian yang membuat pabrikan mobil listrik atau EV bernapas lega.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan insentif masih akan diberikan untuk mobil listrik terutama dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Pemberian insentif dari pemerintah untuk mobil listrik ini berlaku sampai tahun 2026.
Kabar tersebut menjadi angin segar bagi para pabrikan mobil listrik yang saat ini bersaing membangun basis produksi di Indonesia.
BACA JUGA:Suzuki Acces 125 Resmi Rilis, Skuter Bergaya Klasik Modern dengan Teknologi Hemat BBM
Ketua Umum Gaikindo, Putu Juli Ardika mengatakan kebijakan insentif terkait TKDN sebesar 40 persen menjadi kabar yang sangat ditunggu oleh industri otomotif.
Putu menambahkan kebijakan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024.
Sehingga aturan ini masih memberikan kesempatan bagi produsen untuk terus gencar memasarkan mobil listrik.
“Untuk TKDN masing-masing memiliki ambang batas, Permen 6 ada batasan mengenai kapan mereka berinvestasi sampai harus memenuhi TKDN yang lain,” ungkapnya.
BACA JUGA:Suzuki New XL7 Hybrid Alpha Kuro Resmi Meluncur, Varian Tertinggi dengan Harga Mulai Rp 312 Juta
Sesuai dengan aturan pabrikan yang memenuhi TKDN sebesar 40 persen maka sampai 2026 masih mendapatkan insentif dari pemerintah.
Menurut Putu, kebijakan TKDN sebesar 40 persen yang tetap dipertahankan memiliki dampak yang bisa dirasakan industri otomotif.