Wakil Rektor I Umbara dan PNS Dinkes OKU Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Dana PMI
Wakil Rektor I Umbara dan PNS Dinkes OKU Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Dana PMI--bacakoranpalpres
Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten OKU, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp308.953.978.
Penyidik Kejari OKU kemudian menahan kedua tersangka dì Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2025 hingga 25 Oktober 2025.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Sebut SP3 Kasus Dana Hibah PMI Prabumulih Upaya Pelemahan Hukum, Begini Ceritanya!
BACA JUGA:HUT ke-80 PMI, Momentum Perkuat Komitmen Kemanusiaan di Palembang
Penahanan dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.6.13/Fd.1/10/2025 dan Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025 yang dìterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, SH dalam siaran persnya menjelaskan, tim Penyidik Kejari OKU menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Benar, dua orang pengurus PMI OKU telah dìtetapkan sebagai tersangka dan dìtahan karena dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 hingga 2024,” ujar Hendri, Senin (6/10/2025).
BACA JUGA:Gudangnya Pengusaha Muda! Pengurus HIPMI Syariah Sumsel Periode 2025–2028 Segera Dilantik
Hendri menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang merugikan keuangan negara.
Terpisah, Rektor Unbara, Lindawati saat dìkonfirmasi wartawan membenarkan bahwa tersangka YN merupakan wakil rektor 1 dì Unbara yang masih aktif.
Terkait, YN telah dì tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, lindawati belum memberikan keterangan lebih jelas.
Sementara Sekdin Kesehatan OKU Rojali saat dikonfirmasi membenarkan AA masih aktif bertugas di Dinas Kesehatan.