Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri Acara di JSC Palembang, Acara Apakah Itu?
Asintel Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo, S.H., M.H. menghadiri Festival Kreatif Sriwijaya Sumatera Selatan dan Launching Wastra Sumsel By Dekranasda.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Totok Bambang Sapto Dwijo, S.H., M.H. menghadiri Festival Kreatif Sriwijaya Sumatera Selatan dan Launching Wastra Sumsel By Dekranasda, Kamis 9 Oktober 2025.
Yang dilaksanakan di Dinning Hall, Jakabaring Sport City (JSC) Palembang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar adanya giat yang dilakukan bapak Asintel Kejati Sumsel yang hadir dalam Festival Kreatif Sriwijaya Sumatera Selatan dan Launching Wastra Sumsel By Dekranasda," ujarnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Jaksa Gadungan, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
Kegiatan itu sendiri bertujuan mempromosikan warisan budaya, ekonomi kreatif, dan wastra khas daerah.
Acara-acara ini menampilkan berbagai produk kriya, wastra (kain tradisional) seperti songket, batik, dan jumputan, serta kuliner khas daerah dari para pelaku UMKM dan perbankan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Keduanya yakni BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan rekannya EF, seorang warga sipil.
BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel Jalin Kerja Sama dengan Kejati Sumsel, di Bidang Apa Ya?
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir menerima kunker Aspidum Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan BA dan EF oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin 6 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Saat diamankan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. “Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.