Pelemparan Kereta Api, Ini Imbauan KAI Divre III Palembang Tentang Perbuatan Berbahaya Itu
Menyikapi maraknya tindakan pelemparan terhadap kereta api di sejumlah wilayah kerja, KAI Divre III Palembang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut.--Humas KAI Divre III Palembang
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Menyikapi maraknya tindakan pelemparan terhadap kereta api di sejumlah wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Divre III Palembang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut.
Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan cedera pada penumpang maupun awak kereta.
Serta merusak fasilitas kereta api yang nantinya dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Ini Langkah KAI Divre III Palembang Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan Kereta Api
Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya sekadar kenakalan atau tindakan iseng, tetapi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 Ayat (1).
"Jika pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam dengan pidana maksimal 15 tahun,” tegas Aida.
Sedangkan, jika pelemperan terhadap kereta api sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA:Begini Tata Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Kata KAI Divre III Palembang
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Ingatkan Ketentuan Perjalanan Menggunakan Kereta Api, Seperti Apa?
Sebagaimana Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pelemparan kereta api dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tidak main-main, yaitu paling banyak Rp2 miliar.