Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II
Ahmad Taufik Farza, SH., MH., Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kejati Sumsel beserta Jajaran mengikuti pembukaan pelatihan Dasar CPNS Golongan II Tahun 2025.--Humas Kejati Sumsel
Dengan nomor polisi B 8138 PJ. Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G An. Dra. Etty Supriati milik saksi H. Lukman Hakim.
Bahwa perkara terpidana Heriyanto Bin Rustam telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel Jalin Kerja Sama dengan Kejati Sumsel, di Bidang Apa Ya?
"Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP," katanya.
Adapun kronologi pengamanan DPO bahwa pada Selasa 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Heriyanto Bin Rustam yang terindikasi keberadaanya di rumah kontrakan anak dari DPO Heriyanto Bin Rustam.
Yang berada di seputaran Bukit Kecil Palembang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi terpidana Heriyanto Bin Rustam langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil.
Namun keberadaan terpidana Heriyanto Bin Rustam berpindah ke seputaran Jalan Bambang Utoyo. Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan pengejaran kelokasi tersebut.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir menerima kunker Aspidum Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa
BACA JUGA:Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Sambangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya
Sehingga Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto Bin Rustam di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jalan Bambang Utoyo Kota Palembang.
Terpidana Heriyanto Bin Rustam sempat melakukan perlawanan namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana Heriyanto Bin Rustam.
Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel langsung membawa terpidana Heriyanto Bin Rustam ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Ini merupakan DPO ke Delapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025, Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri," tandasnya.***