https://palpres.bacakoran.co/

Kandas Sudah Upaya Terdakwa Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan Lolos Jeratan Hukum, Apa Sebabnya?

Upaya dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Dispora Kabupaten OKU Selatan untuk lolos dari jerat hukum akhirnya kandas.--istimewa

JPU juga mengungkapkan, modus para terdakwa dilakukan dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dispora OKU Selatan. 

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan keuangan.

BACA JUGA:Masyarakat Meminta Pengadilan Negeri Baturaja Laksanakan Eksekusi, Terkait Apa Ini?

BACA JUGA:Resmi Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama, FSH UIN Raden Fatah Komitmen Dukung Peradilan Modern

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan