Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berlaku, PTTUN Kabulkan Banding Zuriat dan Pemkot Palembang
Kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo bersama anggota TACB Kemas AR Panji, Ketua AMPCB Vebri Al-Lintani dan pegiat Kobar 9 menyambut Putusan PTTUN mengabulkan banding Zuriat Pangeran Kramojayo dan Pemkot Palembang.--dokumentasi
Dari awal, budayawan Palembang ini mengaku berkeberatan kalau status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini dijadikan milik pribadi.
“Saya yang kebetulan sedari kecil sampai menikah tinggal di situ, tahunya lokasi itu komplek pemakaman,” kenang Panji.
Malah jauh sebelum itu dan dalam penetapan statusnya menjadi cagar budaya, menurut dia prosesnya sudah panjang.
“Status awalnya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan baru pada Desember 2024 ditetapkan melalui sidang TACB menjadi cagar budaya,” tegas dia.
BACA JUGA:3 Cagar Budaya Maluku Utara Resmi Naik Kelas ke Peringkat Nasional, Nomor 2 Makam SMB II di Ternate
BACA JUGA:5 Cagar Budaya Palembang Berpeluang Ditetapkan Tingkat Provinsi dan Nasional, Coba Tebak!
Dosen UIN Raden Fatah ini menyebut SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 sendiri menetapkan 3 objek sebagai Cagar Budaya Kota Palembang.
Ketiga objek itu masing-masing Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, Museum Pahlawan Nasional Dr Ak Gani dan Masjid Lawang Kidul.
“Kalau SK itu digugat lalu dibatalkan, artinya 3 objek ini semua ikut batal, sehingga hal ini tidak bisa karena mereka saling mengikat,” ulasnya.
Selain itu dia menilai proses permasalahan ini terlalu lama karena di tahun 2018 sudah ada pembuktian bersama Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
BACA JUGA:6 Cagar Budaya yang Resmi Ditetapkan Pemkot Palembang, Nomor 3 Jadi Landmark Kota
Di kesempatan itu, terbukti kalau lokasi yang disengketakan memang Komplek Pemakaman yang sudah pernah digali.
Kemudian pihak Asit Chandra sudah menyaksikan dan tahu di lokasi itu ada kuburan.