Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berlaku, PTTUN Kabulkan Banding Zuriat dan Pemkot Palembang
Kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo bersama anggota TACB Kemas AR Panji, Ketua AMPCB Vebri Al-Lintani dan pegiat Kobar 9 menyambut Putusan PTTUN mengabulkan banding Zuriat Pangeran Kramojayo dan Pemkot Palembang.--dokumentasi
“Sayangnya ini lambat diputuskan dan disidangkan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini menjadi cagar budaya,” singgung Panji.
Dia mengaku tidak tahu apa permasalahannya kala itu dan dirinya belum masuk di TACB Kota Palembang.
BACA JUGA:Kritik Pedas Sejarawan Vebri Al Lintani Atas Lambannya Penetapan Cagar Budaya Kota Palembang
BACA JUGA:Rekomendasikan 6 ODCB Jadi Cagar Budaya, ini Kata Juru Bicara TACB Kota Palembang
“Ketika itu kita masih berjuang bersama kak Vebri Al-Lintani dan kawan-kawan di Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya,” ucapnya.
Dalam perkembangannya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang menjadi cagar budaya berdasarkan SK penetapan dari Walikota Palembang tersebut sempat digugat oleh Asit Chandra di pengadilan.
“Dalam sidang pertama di PTUN kemarin kita sempat kalah dan dikabulkan permohonan dari penggugat Asit Chandra,” urainya.
Lalu sambung Panji, pihaknya mengajukan banding dan alhamdulilah tersiar kabar bahwa gugatan banding itu dimenangkan.
“Ini kami menganggapnya kabar penting dan menjadi berita bagi Pemkot Palembang yang akan disampaikan melalui Mang Dayat sebagai Ketua Tim 11 (tim percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang)” urainya.
Sedangkan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Vebri Al Lintani berharap persoalan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo final dan bisa dipulihkan sebagai cagar budaya.
“Dari perjalanan yang panjang, perjuangan memperjuangkan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini dari tadi disebutkan dari tahun 2018 dan saya mulai aktif tahun 2023,” cetusnya.
Kemudian sejak isu Palembang Darurat Cagar Budaya waktu itu dimunculkan, Vebri mengatakan salah satu isu yang diangkat adalah Makam Pangeran Kramojayo yang memang tidak berjalan prosesnya.
BACA JUGA:Kaya Akan Budaya, Pagaralam Layak Menjadi Kawasan Cagar Budaya