https://palpres.bacakoran.co/

Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berlaku, PTTUN Kabulkan Banding Zuriat dan Pemkot Palembang

Kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo bersama anggota TACB Kemas AR Panji, Ketua AMPCB Vebri Al-Lintani dan pegiat Kobar 9 menyambut Putusan PTTUN mengabulkan banding Zuriat Pangeran Kramojayo dan Pemkot Palembang.--dokumentasi

BACA JUGA:Tinjau Rumah Pangeran Roes di Musi Rawas, TACB Siap Keluarkan Rekomendasi Cagar Budaya Asalkan…

Selain dari Gedung Kesenian Palembang (Balai Pertemuan) dan ini banyak memakan perjuangan, korban baik korban uang, tenaga dan juga pikiran. 

“Kita sudah banyak melakukan banyak hal mulai seminar, diskusi dan terakhir kita ziarah dengan masyarakat Palembang,” katanya.

Ketika berziarah, menurut dia, sejumlah makam  di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo masih terlihat pasca digali.

Walau demikian, beberapa makam sudah dihancurkan lalu tahun 2024 makamnya hilang semua.

BACA JUGA:Sejarawan Unsri Sebut Alasan Tepat Masjid Agung Al-Furqon Jua-Jua OKI Harus Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya

BACA JUGA:Ujung Tombak Pelestarian Cagar Budaya, BPK Wilayah VI Puji Kinerja Juru Pelihara di Sumsel

“Artinya ini kezholiman! Buktinya sekarang kita menang, kalau menurut logika hukum dimana kita sempat diskusi dengan kawan-kawan hukum bahwa ini tidak mungkin kita dapatkan,” tuturnya.

“Ini adalah tangan Tuhan, karena memang warisan dari Kesultanan Palembang Darussalam dan kedua, Pangeran Kramojayo ini adalah perdana Menteri yang baik,” urainya. 

Selain itu Vebri melihat AMPCB hadir dalam konteks di non litigasi dengan membuat opini, menggerakkan masyarakat dan kabar gembira ini harus ditindaklanjuti .

“Kami minta pihak Pemkot Palembang juga agar rencana penggalian Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo segera di realisasikan karena itu adalah rencana lama yang belum terealisasi sampai sekarang,” tegasnya.

BACA JUGA:Rampungkan Konservasi 4 Situs Megalitik di Sumatera Selatan, BPK Wilayah VI Gandeng Juru Pelihara Cagar Budaya

BACA JUGA:Apa Kabar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang?

Terkait sertifikat hak milik Asit Chandra di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo. 

Vebri berpendapat bahwa apabila zuriat Pangeran Kramojayo tidak berdaya menggugatnya maka Pemkot Palembang yang bisa menggugatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan