https://palpres.bacakoran.co/

Kajati Sumsel Terima Audiensi Dirut PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Bahas Apa?

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menerima Audiensi Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Maryono beserta Jajaran yang bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Ini Sosoknya

Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang," katanya.

Untuk Modus Operandi bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI.

Hal ini guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan