https://palpres.bacakoran.co/

Aniaya Kakek 60 Tahun, Pria Asal Tanjung Gelam Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Kepolisian Sektor atau Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan Kakek 60 tahun.-wijdankoranpalpres.com-

"Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Indralaya,” tegas Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pimpin Apel Mingguan, Wakapolres Ogan Ilir Minta Personel Hindari Gaya Hedon!

BACA JUGA:Rampok Uang Senilai Puluhan Juta Rupiah di Ogan Ilir, Pria Ini Ditangkap Polisi, dan Satu Pelaku Tak Ditahan

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke JPU.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman karungan penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan