KPK Kembali Persempit Ruang Gerak Pelaku Korupsi, Gandeng Pemprov Sumsel Sinkronkan Aturan Baru LHKPN
Sekda Sumsel Edward Candra menghadiri kegiatan Monitoring Kepatuhan LHKPN Tahun 2024 dan Rekonsiliasi Wajib LHKPN Tahun 2025 untuk Wilayah Sumsel.-Diskominfo Pemprov Sumsel-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut disampaikan Edward saat menghadiri kegiatan Monitoring Kepatuhan LHKPN Tahun 2024 dan Rekonsiliasi Wajib LHKPN Tahun 2025 untuk Wilayah Sumsel.
Pertemuan ini digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa 25 November 2025.
Menurut Edward, pelaporan LHKPN yang dilakukan secara benar, jujur, dan sesuai fakta sangat menentukan integritas penyelenggara negara.
Ia menekankan bahwa keterbukaan harta kekayaan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Edward, dengan pelaporan LHKPN yang benar sesuai fakta apa adanya, ini menunjukkan integritas dan kejujuran kita.
“Kalau kita sudah terbuka dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan akan tumbuh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan melalui LHKPN berperan besar dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Simak Kajian Pendakwah Kondang Ustadz Maulana, ini Hikmah yang Dipetik Keluarga Besar Pemprov Sumsel
Oleh sebab itu, pemerintah memandang LHKPN sebagai instrumen vital dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Edward juga memberikan himbauan tegas kepada seluruh Unit Pengelola LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Sumsel.