Ini Kasus Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Oleh Kejari Prabumulih
Bertampat di Siaran Pers Kejari Prabumulih telah dilaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara Tindak Pidana Lalu Lintas.--Humas Kejati Sumsel
Bahwa tujuan dilaksanakannya ekspose adalah untuk melaporkan pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas Tindak Pidana Lalu Lintas.
Yang dilakukan oleh tersangka pada Kejaksaan Negeri Prabumulih serta meminta persetujuan Pimpinan untuk penghentian Perkara tersebut.
BACA JUGA:Berikut Ini Pembahasan Rapat Entry Meeting Yang Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
"Bahwa Pimpinan yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur E menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas nama Tersangka (S) pada Kejaksaan Negeri Prabumulih," tandasnya.***