Wah! Kakorlantas Polri Raih Penghargaan di Sutami Award 2025, Kategori Apa?
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum mendapatkan penghargaan Sutami Award 2025 dalam Kategori pengamanan infrastruktur PU untuk nataru dan lebaran.--Bidhumas Polda Sumsel
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas saat ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu yustisi dan non-yustisi.
Dalam hal ini Korlantas Polri kini memprioritaskan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai upaya menciptakan pelayanan yang lebih transparan dan efisien kepada masyarakat.
BACA JUGA:Dukung Keamanan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Polda Sumsel
BACA JUGA:Bahas Persiapan Syukuran HUT ke-54, Ini Giat Dilakukan Korpri Polda Sumsel
Dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat penindakan pelanggaran lalu lintas mengutamakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
"Di mana ETLE akan menindak sebanyak 95 persen dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual atau tilang di tempat itu hanya 5 persen saja,” tambahnya.
Dengan dominasi penegakan berbasis elektronik tersebut, akan meminimalisir interaksi antara petugas dengan pelanggar.
Ia berharap efektivitas penindakan dapat meningkat serta mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:Ada Kegiatan Donor Darah Diselenggarakan Korpri Polda Sumsel, Ini Tujuannya
“Diharapkan menimbulkan efek yang lebih baik dalam meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dimana penindakan ini dibantu dengan alat bukti yaitu rekaman Elektronik ETLE sehingga petugas dan pelanggar tidak akan banyak berinteraksi,” jelasnya.
Kombes Pol Matrius juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi petugas yang masih melakukan penindakan manual. Dalam hal ini hanya dapat dilakukan oleh seorang perwira yang sudah bersertifikasi.
Dan semua petugas yang menindak itu sekarang oleh seorang perwira dan seluruhnya harus bersertifikasi.***