Geger! Jurnalis Senior Anto Narasoma Sebut DPRD Palembang Abaikan Perda Kesenian, Apa yang Terjadi?
Artikel berjudul “DPRD Palembang Abaikan Perda Kesenian?” ditulis oleh Anto Narasoma, seniman, sastrawan, dan jurnalis senior di Sumatera Selatan.--ist
Artikel berjudul “DPRD Palembang Abaikan Perda Kesenian?” ditulis oleh Anto Narasoma, seniman, sastrawan, dan jurnalis senior di Sumatera Selatan.
KORANPALPRES.COM - Peraturan Daerah (Perda) Kesenian yang diharapkan para seniman sejak dekade 1990-an, hingga saat ini "seolah diabaikan" Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palembang.
Menghadapi posisi yang sangat diharapkan para seniman tersebut, harapan mereka “seolah diabaikan" DPRD Kota Palembang tersebut.
Terkait tak ada kabarnya kelanjutan pengajuan perda kesenian tersebut, seniman dan budayawan bakal menggeradak kantor wakil rakyat tersebut.
Memang, jika para seniman sudah memiliki Perda Kesenian untuk mengembangkan karir dan strata kehidupan mereka, maka setiap langkah yang dilakukan seniman bakal memberi nilai yang terbaik.
Sebagai "wakil rakyat", DPRD Kota Palembang hendaknya memahami apa yang diharapkan masyarakat yang diwakilinya, terutama untuk menandatangani perda kesenian yang sudah diajukan sejak lama.
Lantas, apa yang menyebabkan ajuan konsep perda kesenian yang sudah diajukan ke DPRD Kota Palembang itu seolah tak diabaikan?
Peraturan daerah tentang kesenian itu sebenarnya diajukan para seniman dan budayawan untuk menegakkan eksistensi kesenian yang merupakan produk budaya.
Kok, harapan itu "seolah" diabaikan dewan rakyat?
Untuk diketahui oleh "yang terhormat" para wakil rakyat bahwa secara ringkas perda kesenian itu dibuat untuk menciptakan ekosistem yang mendukung seniman agar dapat hidup layak, dinamis, dan karyanya diakui secara yuridis formal.