https://palpres.bacakoran.co/

Tingkatkan Kemampuan Teknis, Staf Intelijen Kejari Ogan Ilir Ikuti Pelatihan Alat Kontra Intelijen

Staf Bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir mengikuti Pelatihan Peralatan Kontra Intelijen Spectrum Analyzer Stationary di Atria Hotel Gading Serpong.--Humas Kejati Sumsel

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengikuti Pelatihan Peralatan Kontra Intelijen Spectrum Analyzer Stationary di Atria Hotel Gading Serpong, Selasa 20 Januari 2026. 

"Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan teknis peserta," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.

Hal ini dalam mengoperasikan dan memanfaatkan peralatan Spectrum Analyzer Stationary secara optimal. 

"Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mampu menerapkan hasil pelatihan dalam menunjang pelaksanaan tugas intelijen secara lebih efektif, akurat, dan profesional," katanya.

BACA JUGA:Inspeksi Umum Satuan Kerja, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel ke Kejari Prabumulih

BACA JUGA:Jadi Pembina Apel Pagi, Ini Amanat Aspidum Kejati Sumsel

Sehingga dapat mendukung upaya pencegahan serta deteksi dini terhadap potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan kerahasiaan informasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum terhadap 2 orang tersangka S A bin M, Selasa 13 Januari 2026. 

Yang melanggar 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan S bin M yang melanggar 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c KUHP. 2.

BACA JUGA:Ini Sosok Kasi Penkum Kejati Sumsel yang Ikuti Musi Run

BACA JUGA:Ini Cara Kejati OKI Sambut Kedatangan Kajari Baru Bersama Ketua IAD

"Terhadap tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., M.H.

Bahwa tujuan dari pelaksanaan tahap II ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan