https://palpres.bacakoran.co/

PT WLM Indralaya PHK Massal, Ratusan Pekerja Tuntut Hak dan Siap Bawa Kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial

PT WLM Indralaya PHK Massal, Ratusan Pekerja Tuntut Hak dan Siap Bawa Kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial-Wijdan koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali mengguncang dunia industri di Indonesia.

Kali ini, giliran PT Wahana Lestari Makmur atau PT WLM Indralaya, perusahaan yang telah berdiri sejak 2004 di Ogan Ilir, yang secara tiba-tiba menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

Tanpa pemberitahuan jelas, perusahaan orang asal Korea ini resmi berhenti beroperasi sejak akhir Oktober 2025 lalu.

Penutupan mendadak ini sontak menimbulkan kepanikan dan kemarahan di kalangan karyawan.

BACA JUGA:5 Daftar Pabrik yang Tutup dan PHK Massal di Awal 2025!

BACA JUGA:1.300 Karyawan General Motors Jadi Korban PHK Massal, Apa yang Sedang Terjadi?

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 240 pekerja terdampak langsung. Mereka kini berada dalam ketidakpastian, menanti kejelasan nasib mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Pihak manajemen, melalui pertemuan terbatas, diketahui hanya menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali dan dan uang penghargaan masa kerja hanya 25 persen. 

Tawaran ini dinilai sangat tidak manusiawi karena jauh di bawah standar yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT WLM Indralaya, Ilham, bahwa konfensasi yang ditawarkan pihak perusahaan ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2021.

BACA JUGA:Terancam di PHK Ratusan Karyawan Pabrik PT Hijau Lestari Gelar Aksi Demo, Ini Permintaannya

BACA JUGA:WEF Ramalkan Setidaknya 10 Pekerjaan Ini Bakal Kena PHK Besar-besaran atau Massal

"Kami menuntut perusahaan untuk membayar pesangon sesuai PP Pasal 43 tahun 2021," ujarnya dihadapan awak media saat jumpa pers di Kantor PWI Ogan Ilir, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, turunan UU Cipta Kerja mengatur tentang PHK, karena alasan efisiensi akibat kerugian perusahaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan