Nenek Asal Lampung Curi Emas Senilai Rp 30 Juta, Berkat CCTV Berhasil Ditangkap
nenek asal Lampung ditangkap karena curi emas di Prabumulih-Ist/koranpalpres.com-
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Aksi seorang nenek berusia 65 tahun yang nekat mencuri gelang emas di salah satu toko emas di kawasan Pasar Prabumulih akhirnya berakhir di tangan polisi.
Setelah sempat kabur ke kampung halamannya di Lampung Timur, pelaku berinisial TU berhasil diringkus Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, diamankan pada Sabtu (17/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Meidiana (40), pemilik toko emas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Curi Kabel, Pria 49 Tahun di Ogan Ilir ini Ditangkap Polisi beserta Barang Buktinya
BACA JUGA:3 Tersangka Satu Jaringan di Tugumulyo Musi Rawas Dibekuk Tim Gabungan, Ini Barang Bukti yang Disita
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui di wilayah Lampung Timur. Berkat kerja sama Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat bersama TEKAB 308 Polres Lampung Timur, pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Tomas.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, TU datang ke toko emas dan berpura-pura menjadi pembeli. Ia meminta kepada karyawan toko, Fenella Selviani (20), untuk melihat sebuah gelang emas jenis bambu Gucci seberat dua suku.
Karena tidak menaruh curiga, saksi menyerahkan gelang tersebut. Pelaku kemudian meminta diperlihatkan beberapa perhiasan lain, seperti gelang dan kalung emas.
BACA JUGA:Respons Cepat Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu di Lokasi Ini
BACA JUGA:Warga Karang Jaya Muratara Kembali Dibekuk Polres Lubuk Linggau, Gara-gara Apa?
Di tengah aktivitas memilih, TU berdalih ingin bertanya terlebih dahulu kepada suaminya sebelum memutuskan membeli. Namun, setelah keluar dari toko, ia tidak kembali lagi.
Sekitar lima menit kemudian, saksi menyadari gelang emas yang sebelumnya dipegang pelaku tidak dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.