https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Sanksi Pemecatan Hanya Didapatkan Kliennya Dalam Kasus Ini, Kuasa Hukum: Ini Tidak Adil!

Kuasa hukum Yuni Oktaria, S.H dari YOR Advokat dan Konsultan Hukum menerangkan peristiwa yang terjadi terhadap kliennya atas kejadian laka lantas yang terjadi di Kecamatan Kertapati Palembang.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANAPLRES.COM - Terkait surat keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja yang dikeluarkan terhadap 3 ASN PPPK Dinas Perhubungan Kota Palembang dinilai tidak adil.

Ini terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang yang mengakibatkan kecelakaan beruntun pada akhir April 2026.

Hal ini dikatakan kuasa hukum ke-3 ASN PPPK tersebut, Yuni Oktaria, S.H dari YOR Advokat dan Konsultan Hukum, Jumat 22 Mei 2026.

"Dari surat keputusan yang dikeluarkan itu, ke-3 klien kita dikeluarkan atau diberhentikan, sehingga keputusan ini kita anggap tidak adil," ujarnya.

BACA JUGA:Mahasiswa FISIP Unsri Belajar Jurnalistik di Palembang Ekspres, Bekal di Dunia Kerja

BACA JUGA:Rutan Baturaja dan Kemenag OKU Tingkatkan Pembinaan Rohani Melalui Kegiatan Tahsinul Qur'an

Namun bila surat ini diberikan kepada ke-19 oknum ASN atas peristiwa yang terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang yang mengakibatkan kecelakaan beruntun pada akhir April 2026 maka ini adil.

Tapi, katanya ini tidak adil lantaran hanya kliennya saja yang mendapatkan sangsi seberat tersebut, sedangkan yang lainnya mendapatkan sangsi disiplin saja.

"Hal inilah yang kita pertanyakan dan bahkan keputusan ini menyebabkan beberapa hal, khususnya klien kita yang mengalami depresi karena viral di medsos," ungkapnya. 

Sedangkan pertimbangan lainnya ke-3 kliennya ini memiliki keluarga istri dan anak yang menjadi tulang punggung keluarga, sehingga tidak bisa langsung mengeluarkan saja tanpa adanya pertimbangan.

BACA JUGA:Chery Resmikan Dealer 3S Terbaru di Palembang dengan Fasilitas Lengkap, Konsumen Sumsel Makin Dimanjakan

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Proyek PSEL Palembang Sudah 85 Persen

Dimana BAP dilakukan pada 1 Mei 2026 tersebut langsung mengantongi 6 nama yang akan di bertanggung jawab atas kejadian itu. "Dalam hal ini klien kita mendapatkan intimidasi terhadap BAP tersebut," akunya.

Pihaknya telah mengirimkan surat banding terhadap keputusan itu, bila hal ini tidak direspon pihaknya akan melakukan banding ke BPASN serta juga akan menempuh jalur hukum lainnya untuk mengembalikan hak dan nama baik kliennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google