https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Pemusnahan Sabu dan Catridge Etomidate di Polrestabes Palembang, Ini Jumlah Jiwa Diselamatkan

Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 Kg sabu dan 91 buah catride etomidate.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 Kg sabu dan 91 buah catride etomidate.

Pemusnahan ini sendiri dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, S.H., S.I.K melalui Kanit Unit 2, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan di aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu 20 Mei 2026.

Dimana barang bukti Sabu sebelum diblender terlebih dahulu dicek oleh tim Bidlabfor Polda Sumsel, sedangkan catride etomidate dimusnahkan dengan cara diblender.

"Jadi kita musnahkan sabu dengan cara diblender dan catride etomidate dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangkanya berjumlah 4 orang," ujarnya. 

BACA JUGA:Sentuhan Kasih Sayang Kapolrestabes Palembang, Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Lansia Lumpuh, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tindak Tegas Spesialis Pencurian Kabel, 3 Pelaku di Palembang Diringkus

Untuk sabu 1 Kg didapatkan dari ungkap kasus pada Ahad 1 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang. 

Sedangkan untuk 91 buah catride etomidate terungkap pada Senin 23 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani, Lorong Manggis, Kecamatan Jakabaring Palembang. 

"Alhamdulillah pemusnahan yang kita lakukan berhasil menyelamatkan ratusan jiwa," terangnya kepada wartawan usai rilis pemusnahan barang bukti.

Seperti pemusnahan sabu berhasil menyelamatkan setidaknya 247.640 jiwa, sedangkan untuk pemusnahan catride etomidate sendiri setidaknya menyelamatkan 920 jiwa.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Buru Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

"Para tersangka yang kita amankan dari 2 kasus yang kita ungkap ini, dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google