tegas! Kapolda Sumsel Terapkan Tindakan Ini Demi Jamin Keamanan Warga dan Buka Akses Laporan 110
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui ultimatum keras terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
Khususnya aksi begal yang meresahkan masyarakat. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi daerah.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel.
Penegasan tersebut disampaikan di Palembang pada Ahad 24 Mei 2026, sebagai respons terhadap dinamika keamanan yang berkembang di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Antisipasi Potensi Kerawanan, Wakapolda Sumsel Tekankan Peran Strategis Intelkam Ini
Kapolda Sumsel menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, untuk meningkatkan patroli rutin, pengamanan titik rawan.
Serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.
Langkah represif yang dilakukan secara profesional dan terukur tersebut merupakan implementasi kebijakan Presisi Kapolri yang selaras dengan program prioritas Presiden Republik Indonesia.
Hal ini dalam menjaga stabilitas nasional, mendukung iklim investasi, serta memastikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berjalan aman dan lancar.
BACA JUGA:Sokong Program Presiden, Polda Sumsel dan Divhumas Polri Gelar Dialog Ini
BACA JUGA:Berantas Narkoba dan Jaga Stabilitas Ekonomi, Ini Rangkaian Strategis Kunker Kapolda Sumsel
Sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis respons cepat, Polda Sumsel juga mengoptimalkan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Layanan ini menjadi sarana utama pelaporan cepat apabila masyarakat menemukan tindak kriminalitas, aksi begal, maupun gangguan kamtibmas lainnya.