https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Wujud Sinergitas, Polres Lahat Terima Pelimpahan Tersangka Hasil Tangkapan Deninteldam II Sriwijaya

Polres Lahat menerima pelimpahan seorang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika dari Pomdam II/Sriwijaya.--istimewa

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Polres Lahat menerima pelimpahan seorang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika dari Pomdam II/Sriwijaya, Senin 1 juni 2026.

Pelimpahan tersebut merupakan wujud sinergitas antar aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.

Tersangka yang diserahkan diketahui berinisial BH, seorang laki-laki yang diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti 71 paket Sabu seberat 28,05 gram. 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan diamankan oleh personel Deninteldam  II/Sriwijaya.

BACA JUGA:Undercover Buy Ditresnarkoba Polda Sumsel di Tanjung Raja Ogan Ilir Bekuk 2 Tersangka, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Penyidik Polda Sumsel Ringkus Pengedar Wanita di Cengal

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 09.30 WIB.

Setelah dilakukan pengamanan awal dan pemeriksaan oleh pihak Deninteldam II/Sriwijaya, tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Lahat oleh Kapten CPM Stevanus JDH (Dansatlak Idik) POM DAM II/Swj yang di terima Ipda Raden Putro SH. CPHR (Kanit I Satresnarkoba Polres Lahat) guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga terlibat dalam  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Berlari Sehat di Ikon-Ikon Kota Palembang, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Wow, Jajaran Binmas Polres Lahat Sambangi Pemdes Jagabaya, Ini Pesan Kades

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google