Informasi Warga Berbuah Pengungkapan, Polres Prabumulih Gagalkan Rencana Pesta di Lahan Kebun, Apakah Itu?
Polres Prabumulih menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui tindakan cepat yang berhasil menggagalkan rencana pesta sabu sebelum sempat dilaksanakan. --istimewa
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui tindakan cepat yang berhasil menggagalkan rencana pesta sabu sebelum sempat dilaksanakan.
Dua pria yang diduga akan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., di sebuah lahan kebun di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis 14 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih sekira pukul 14.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang yang akan melakukan pesta narkotika di kawasan kebun yang relatif jauh dari permukiman warga.
BACA JUGA:Bandar Sabu Asal Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati, Polres Ogan Ilir Musnahkan 4,2 Kg Sabu
BACA JUGA:Respons Cepat Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu di Lokasi Ini
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Muhammad Arafah, S.H., bersama anggota Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan secara tertutup.
Sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi sebagaimana diinformasikan masyarakat. Kedua tersangka masing-masing berinisial J (54), seorang buruh harian lepas, dan SS (27), seorang pengangguran, yang merupakan warga Kota Prabumulih.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram atau total 0,36 gram.
Selain itu ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu yang telah siap digunakan, dua plastik klip bekas pakai, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diakui merupakan milik tersangka J.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu di Majasari, Kotak Surya 16 Disita, Apa Isinya
BACA JUGA:Ungkap Peredaran Narkoboy di Indralaya, Polisi Amankan Pengedar Bersama 9 Paket Sabu
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik bersama yang rencananya akan digunakan secara bergantian di lokasi tersebut.
Namun sebelum sempat dikonsumsi, petugas berhasil melakukan penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti.