Tak Berkutik, 2 Pencuri Atap Kuburan di Lokasi Ini Diciduk Polsek SU II
Polsek SU II Palembang berhasil mengungkap kasus curat dengan menangkap 2 pelakunya tanpa adanya perlawanan.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polsek SU II Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap 2 pelakunya tanpa adanya perlawanan.
Dimana pelakunya ditangkap dikediamananya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan pakaian para pelaku saat melakukan aksinya, Selasa 2 Juni 2026.
Para pelaku sendiri yakni Rohman (41) warga Lorong Sentosa Jaya, Kecamatan SU II Palembang dan M Irhas alias Alex warga Lorong Merdeka, Kecamatan SU II Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa ditangkapnya kedua pelaku atas laporan korban H. Hasan Alwi (62) di Mapolsek SU II Palembang.
BACA JUGA:Pemetaan Digital Tim IT Polda Sumsel Bongkar Kurir Sabu Jalur Medan–Jakarta, Ini Wajahnya
Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan KH. Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kedua pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berada di rumah dan mendapat telepon dari saksi Mardiana yang memberitahukan telah terjadi pencurian di tempat pemakanan keluarga yang beralamat di TKP," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya keduanya beraksi dengan cara merusak dinding beton pemakaman milik korban dengan menggunakan palu ukuran besar (Palu Bodem, red).
Setelah dinding beton berlubang, kemudian kedua pelaku masuk ke dalam area pemakaman dan kemudian memanjat tempat pemakaman dan kemudian mengambil barang-barang milik korban dengan cara menarik paksa atap aluminium dari atas dan dijatuhkan ke bawah
BACA JUGA:Wujud Presisi Polri, Polda Sumsel Perkuat Pengawasan dan Pelindungan Pekerja Migran Dengan Cara Ini
Setelah itu atap aluminlum tersebut digunting dalam ukuran kecil dengan menggunakan gunting seng, kemudian kedua pelaku membawa barang hasil curian tersebut keluar area pemakaman melalui lubang di dinding yang sudah dirusak pelaku sebelumnya.
Atas kejadian itu, korban telah kehilangan atap aluminium (Alkan) sebanyak 25 lembar, Kanal C sebanyak 15 batang dan atap aluminium (Alkan) polos ukuran 5 meter seharga Rp25.000.000.