https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Wakil Bupati PALI Ditetapkan Tersangka, Penyidik Kejati Sumsel Amankan Uang Rp 436 juta

Kajati Sumsel Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait kasus yang menjerat Wakil Bupati PALI-sumber foto: Janta/koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan dan menangkap dua orang terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024.

Kedua orang yang diamankan tersebut yakni Wakil Bupati PALI berinisial IT dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK yang saat ini bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 

Sebelumnya, AK diketahui pernah menjabat sebagai Kabid di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.

"Kami telah mengamankan dan sekaligus menangkap dua orang terkait adanya dugaan pemerasan atau gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI pada tahun 2024. Salah satunya saat ini menjabat sebagai kepala daerah, yakni IT selaku Wakil Bupati PALI, dan AK sebagai ASN," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 3 Juni 2026.

BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Terkait Suap Fee Proyek

BACA JUGA:Fenomena Korupsi dan Gratifikasi Masih Melekat di Pemerintahan, Ini Kata Wabup OKU Timur

Menurut Ketut, kedua tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar yang diberikan secara bertahap oleh pihak swasta terkait proyek senilai Rp10 miliar yang dijanjikan.

"Dari proyek yang dijanjikan sebesar Rp10 miliar, yang bersangkutan diduga menerima fee sekitar Rp1 miliar. Penyerahannya dilakukan dalam beberapa tahap, bahkan sebagian melalui transfer," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melakukan tindakan pengamanan. Tim Kejati mengetahui adanya upaya pengembalian uang dari para penerima kepada pihak pemberi yang berasal dari kalangan swasta.

"Saat proses pengembalian uang itulah kami melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

BACA JUGA:Wujud Sinergitas, Polres Lahat Terima Pelimpahan Tersangka Hasil Tangkapan Deninteldam II Sriwijaya

BACA JUGA:Respons Cepat Laporan Warga, Polres Lahat Amankan Tersangka Kasus Ini Tanpa Perlawanan

Ketut menambahkan, IT diamankan di Bali, sedangkan AK diamankan di Palembang. Setelah penangkapan dilakukan, penyidik juga menggeledah rumah dinas IT dan menemukan sejumlah barang elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Kami melakukan penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan dan menemukan beberapa barang elektronik serta surat-surat yang terkait dengan perkara untuk diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google