https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Wakil Bupati PALI Ditetapkan Tersangka, Penyidik Kejati Sumsel Amankan Uang Rp 436 juta

Kajati Sumsel Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait kasus yang menjerat Wakil Bupati PALI-sumber foto: Janta/koranpalpres.com-

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak swasta.

"Kami juga mengamankan uang sebesar Rp436 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikembalikan setelah proses penyelidikan berjalan dan saat ini sedang kami dalami lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan rekening," kata Ketut.

BACA JUGA:Undercover Buy Ditresnarkoba Polda Sumsel di Tanjung Raja Ogan Ilir Bekuk 2 Tersangka, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Penyerahan Tersangka dari Polres, Kasus Apa?

Kejati Sumsel memastikan kedua pihak akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Pada hari ini juga akan dilakukan penetapan tersangka terhadap IT dan AK. Selanjutnya keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Palembang guna kepentingan penyidikan," tukas Ketut Sumedana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google