Rentetan Peristwa yang Menjerat Wakil Bupati PALI, Dugaan Proyek Rp 10 Miliar, Uang Komitmen Rp 1 Miliar!
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers terkait dengan kasus yang menjerat Wakil Bupati PALI-sumber foto: Janta/koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Wakil Bupati PALI berinisial IT resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Rabu 3 Juni 2026.
Penetapan tersangka karena sang Wakil Bupati PALI diduga terlibat dalam komitmen fee Rp 1 miliar untuk pengerjaan proyek timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar tahun 2024.
Selain Wakil Bupati PALI, satu orang berstatus ASN yang bertugas di Badan Perencanaan Daerah (Bapenda) Sumsel inisial AK alias L juga ikut ditetapkan tersangka.
AK alias L diketahui pernah menjabat sebagai Kabid di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Ditetapkan Tersangka, Penyidik Kejati Sumsel Amankan Uang Rp 436 juta
BACA JUGA:Wakil Bupati PALI Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Terkait Suap Fee Proyek
Selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana, Rabu 3 Juni 2026.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 dan AK alias L yang merupakan ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Fenomena Korupsi dan Gratifikasi Masih Melekat di Pemerintahan, Ini Kata Wabup OKU Timur
BACA JUGA:Rekening Honorer Diduga Dipakai Tampung Dana, Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Dishub Muba
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.
Berikut Rentetan Peristiwa yang Menjerat Wakil Bupati PALI
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.