Rentetan Peristwa yang Menjerat Wakil Bupati PALI, Dugaan Proyek Rp 10 Miliar, Uang Komitmen Rp 1 Miliar!
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers terkait dengan kasus yang menjerat Wakil Bupati PALI-sumber foto: Janta/koranpalpres.com-
Dalam pertemuan di kediaman IT, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Apa Dilimpahkan Berkasnya Oleh Kejari OKI
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Rp 39,84 Miliar Pilkada OKU Timur Kembali Memanas, Kejari Dalami Dugaan Korupsi
Untuk memperoleh proyek tersebut, H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.
Setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.
Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada AK di kediaman H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Selanjutnya, penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Desa Permata Baru, Ini Jumlah Saksi Dihadirkan JPU Kejari Ogan Ilir
Dalam perkembangan penyidikan, diketahui terdapat pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Penyidik menduga AK berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menghubungkan komunikasi, sekaligus menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut.
Sementara itu, IT diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara maupun rekening pihak lain.
Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.
BACA JUGA:Kejari PALI Setor Uang Pengganti Kasus Korupsi Disperindag, Ini Angkanya
BACA JUGA:2 Mantan Pimpinan Bank Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Pemberian KUR di Martapura