https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Curi 16 Lilitan Kabel Instalasi Warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat Amankan Dua Terduga Pelaku

KASUS CURAT: Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus curat, sekaligus dia terduga pelaku diamankan--Humas Polres Lahat/koranpalpres.com--

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di wilayah Kecamatan Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, juga mengamankan dua orang terduga pelaku sesaat setelah aksi pencurian diketahui oleh pemilik rumah dan warga sekitar.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/353/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan proses penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ridho Pramdani SPd SH melalui Kasi Humas, AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 07.25 wib di Gang Pelita, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial R dan BA, diduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, keduanya diduga mengumpulkan sejumlah barang milik korban yang terdiri dari lima set gorden, kabel instalasi listrik serta dua batang besi yang diduga akan dibawa keluar dari lokasi," terang dia, Ahad, 26 Juli 2026.

BACA JUGA:Buang Barang Bukti ke Selokan, Pengedar Narkoba di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Lewat Undercover Buy, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ringkus Pengedar Sabu di Alang-Alang Lebar

Namun, aksi kedua terduga pelaku diketahui ketika pemilik rumah datang, dan mendapati mereka berada di lantai dua rumah. Mengetahui keberadaan pelaku, korban meminta pertolongan warga sehingga kedua terduga pelaku sempat diamankan masyarakat, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian.

"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat segera menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 wib. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dirinya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 3.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa 16 lilitan kabel instalasi listrik, lima set gorden jendela, dan dua batang besi yang diduga merupakan barang yang hendak dikuasai oleh para pelaku.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lahat telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat dan melanjutkan pemberkasan perkara untuk proses Tahap 1.

BACA JUGA:Komitmen Bebaskan Palembang dari Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polda Sumsel Gelar Program Belida di Lokasi Ini

Aiptu Lispono mengimbau, agar masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun ketika sedang beristirahat.

"Mengajak masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman dan kondusif," pungkas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google