Ini Ketegasan Polrestabes Palembang dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Sukarami dan Gandus
Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan para pelakunya. --istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam dua pengungkapan berbeda yang dilakukan pada Kamis 23 Juli 2026, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kedua wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi para pelaku.
BACA JUGA:Bobol Rumah Lewat Plafon dan Terekam CCTV, Pria Ini Diringkus Polrestabes Palembang
Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Suak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30) tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, pipet berbentuk sekop, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
BACA JUGA:Wadahi Bakat Generasi Muda, Turnamen Esport Mobile Legends Kapolrestabes Cup Resmi Digelar
BACA JUGA:Polrestabes Palembang dan Satbrimob Polda Sumsel Bongkar Curanmor Bersenjata
Pada hari yang sama sekira pukul 15.20 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di kawasan Jalan Tri Darma Suak Bujang, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial TH (41) dan P (34).