https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di OKU Selatan, Pengedar Simpan 14 Paket Narkotika

Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.--istimewa

OKU SELATAN, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (47) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian, S.H.

BACA JUGA:Cegah Tindak Kriminal, Sri Sutandi Prioritaskan Lampu Jalan

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Wakapolda Sumsel Buka Pelatihan Berikut Ini

Didampingi KBO Satresnarkoba Polres OKU Selatan Ipda Trian Hardianto dan Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Selatan Ipda Yusuf Tri Wibowo MR, S.H., M.H., C.PHR., langsung melakukan penyelidikan secara intensif pada Kamis 23 Juli 2026.

Setelah memastikan identitas serta lokasi keberadaan pelaku, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat 24 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,50 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu dompet warna cokelat, satu kotak warna hitam, satu kaca pirex, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet.

BACA JUGA:Cegah Kriminalitas Malam, Sat Samapta Polrestabes Palembang Gelar Giat Ini

BACA JUGA:Tepis Isu Anak Putus Sekolah, Disdikbud Muba: Data Beredar Baru Tahap Verifikasi

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ARI yang berada di Kota Liwa, Kabupaten Lampung Barat. 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google