https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Penggerebekan Losmen di Muaradua, Satresnarkoba Polres OKU Selatan Amankan Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. --istimewa

OKU SELATAN, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan di kawasan Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah losmen di wilayah Muaradua. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO dan personel Unit Opsnal segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi lokasi yang digunakan sebagai tempat transaksi.

BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini

BACA JUGA:Ini Capain Polres Prabumulih Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kriminal Mengalami Peningkatan

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di Losmen Sumur Putri, Jalan Jaksa Batu Belang, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, pada Kamis 23 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB. 

Dalam penggeledahan terhadap tersangka AA (27), petugas menemukan 12 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong depan celana pelaku.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 3,95 gram. 

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp125.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. 

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Wakapolda Sumsel Buka Pelatihan Berikut Ini

BACA JUGA:Cegah Kriminalitas Malam, Sat Samapta Polrestabes Palembang Gelar Giat Ini

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google