Gerebek Kontrakan di Lubuk Linggau, Polisi Amankan Pengedar Beserta Barang Bukti Shabu
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan 3 orang pria di tempat berbeda atas ulahnya terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran shabu.--istimewa
LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Kamis 23 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni JP (28) yang diduga berperan sebagai pengedar dan RK (33) sebagai pengguna narkotika.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Wakapolda Sumsel Buka Pelatihan Berikut Ini
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas Malam, Sat Samapta Polrestabes Palembang Gelar Giat Ini
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ipda M. Deden Aguma beserta personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka JP berada di ruang tamu.
Saat melihat kedatangan polisi, JP sempat membuang sebuah kotak rokok merek Vigor ke lantai.
Setelah dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi, petugas menemukan 14 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,45 gram.
BACA JUGA:Tekan Kriminalitas 3C dan Balap Liar, Polrestabes Palembang Gelar KRYD Akhir Pekan
BACA JUGA:Jabat Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Siap Tekan Kriminalitas, Ini Stateginya
Selain itu, dari saku celana tersangka turut diamankan uang tunai sebesar Rp290.000 yang diakui sebagai hasil penjualan shabu.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan RK yang diketahui baru saja membeli sekaligus mengonsumsi shabu dari tersangka JP. Dari tangan RK, polisi menyita satu alat hisap shabu (bong) serta satu plastik klip bekas pakai.