Penistaan Agama & Distorsi Sejarah Pulau Kemaro: Tinjauan Yuridis-Historis Menurut Vebri Al-Lintani
Analisis yuridis dan historis dugaan penistaan agama serta distorsi sejarah di Pulau Kemaro oleh Vebri Al Lintani, Ketua KAPAL PURO.--kolase
Artikel berjudul "Tinjauan Yuridis dan Historis: Dugaan Penistaan Agama dan Distorsi Sejarah di Pulau Kemaro" ini ditulis oleh Vebri Al Lintani, Ketua KAPAL PURO (Komunitas Aktivis Penyelamat Aset Palembang Darussalam di Pulau Kemaro).
KORANPALPRES.COM - Bahwa secara de facto, Pulau Kemaro telah dikenal luas oleh publik sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan di wilayah yurisdiksi Kota Palembang.
Narasi yang dikembangkan selama ini didominasi oleh legenda romansa fiktif Siti Fatimah dan Tan Bun Ann.
Namun demikian, di balik komersialisasi pariwisata tersebut, ditemukan adanya indikasi kuat berupa distorsi fakta sejarah, pengaburan identitas asli objek, serta dugaan tindak pidana penistaan agama yang secara langsung mencederai ranah akidah dan warisan sah Kesultanan Palembang Darussalam.
BACA JUGA:Hipotesa Pulau Kemaro Menurut Ahmad Dailami: Situs Sejarah Bangsa?
Uraian Fakta dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan investigasi historis dan keterangan saksi ahli budayawan (Baba Azim), dugaan pelanggaran hukum dan kepatutan di Pulau Kemaro dapat dirumuskan dalam poin-poin berikut:
1. Dugaan Penistaan Agama terhadap Makam Kapiten Bong Su We
Bahwa fakta historis membuktikan Kapiten Bong Su adalah seorang Muslim keturunan Tionghoa (Cina Muslim/Baba) yang wafat sebagai syuhada dalam tugas negara membela Kerajaan Palembang melawan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada kurun waktu 1656-1659.
BACA JUGA:Mengenal 5 Fakta Menakjubkan Pulau Kemaro, Destinasi Wisata di Palembang yang Populer!
Penggunaan tata cara peribadatan dan ritual non-muslim pada makam seorang tokoh Muslim secara hukum dan norma agama patut diduga sebagai bentuk penistaan terhadap keyakinan Islam.
2. Penghilangan Bukti Sejarah dan Atribut Budaya
Bahwa telah terjadi tindakan penghilangan atribut sejarah secara sistematis, yakni pencabutan plang nama beraksara Arab Melayu (Jawi) yang bertuliskan "Makam Keramat Pulau Kemaro" dan "Jajasan Toapekong Pulau Kemaro", serta penghapusan plang larangan membawa daging babi, minuman keras, dan larangan berjudi.
Tindakan sepihak ini bersamaan dengan pemugaran Toapekong menjadi Kelenteng Tri Dharma, yang mengindikasikan adanya upaya penghapusan identitas budaya peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam.
BACA JUGA:Cerita di Balik Pulau Kemaro, Mirip Kisah Romeo dan Juliet Versi Sumatera Selatan