https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Dugaan Penipuan Masuk PTBA Dengan Kerugian Rp416 Juta, Pria di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Seorang pria di Palembang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, hal ini dijelaskan oleh CEO Firma Hukum SR LUMIERE, Sujaka Rizkiono, S.H., M.H., didampingi Widya Chandra Kirana, S.H.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Dugaan penipuan berkedok penerimaan karyawan di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali mencuat. 

Seorang pria berinisial ZP (33), warga Jalan KH M. Said, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Rabu 29 Juli 2026.

Laporan tersebut dibuat oleh Bambang Suryanto (51) bersama sejumlah korban lainnya yang mengaku mengalami kerugian setelah dijanjikan dapat diterima bekerja di PT Bukit Asam Tbk dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Nilai kerugian yang dilaporkan sementara mencapai Rp416 juta.

Kasus ini kini didampingi Firma Hukum SR LUMIERE yang telah menerima Surat Kuasa Khusus dari para korban untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

BACA JUGA:Jejak Kriminalnya Terekam CCTV, Maling Motor di Palembang Ini Diciduk Polisi

BACA JUGA:Aksi Damai di DPR RI dan Mabes Polri, Kriminalisasi Buruh Berkedok Penegakan Hukum

CEO Firma Hukum SR LUMIERE, Sujaka Rizkiono, S.H., M.H., didampingi Widya Chandra Kirana, S.H., mengungkapkan, hingga saat ini terdapat tiga korban yang secara resmi memberikan kuasa hukum kepada pihaknya.

"Korban berinisial BS mengalami kerugian sebesar Rp131 juta, JB sebesar Rp135 juta, dan AS sebesar Rp150 juta. Total kerugian dari ketiga korban mencapai Rp416 juta," ujar Sujaka.

Menurutnya, laporan resmi telah disampaikan ke Polda Sumatera Selatan. Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa.

"Kami menduga masih ada korban lainnya. Karena itu kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh terlapor. Modus yang digunakan adalah menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi karyawan PT Bukit Asam Tbk dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat atau uang pelicin," katanya.

BACA JUGA:Ungkap 3 Kasus Kriminal Sekaligus, Ini Jumlah Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Lahat

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Wakapolda Sumsel Buka Pelatihan Berikut Ini

Sujaka menambahkan, setiap informasi yang masuk akan menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara, termasuk untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

"Kami mengajak masyarakat yang pernah mengalami modus serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum ataupun menghubungi tim kami. Setiap informasi yang disampaikan akan membantu mengungkap fakta secara menyeluruh," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google