https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

SOAK Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Desak Usut Dugaan Kriminalisasi Perkara Tipikor Berikut Ini

Salah satu perwakilan SOAK, M. Sanusi AS menjelaskan mengenai kedatangan mereka ke kantor Kejati Sumsel meminta adanya pengusutan dugaan Kriminalisasi Perkara Tipikor.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) mendatangi kantor Kejati Sumsel, Kamis 30 Juli 2026.

Kedatangannya tidak lain menyampaikan aspirasi dan tuntutan untuk mengusut tuntas adanya dugaan Kriminalisasi dan rekayasa dalam kasus Tipikor yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov berinisial AK. 

Salah satu perwakilan SOAK, M. Sanusi AS mengatakan, bahwa pada Desember 2024 lalu adanya transaksi utang piutang berbunga dari keterangan para pihak terkait.

Dimana pertemuan awalnya terjadi pada Desember 2024, AK dihubungi melalui telepon oleh HZL untuk bertemu dengan IT.

BACA JUGA:Polisi Tingkatkan Patroli Malam, 3 Titik Lokasi Rawan Kriminalitas di Pemulutan Ogan Ilir ini Jadi Sasaran

BACA JUGA:Keamanan Level Tinggi! Ini 5 Alarm Anti Maling Rumah yang Terbukti Efektif Menghalau Aksi Kriminal

Pada saat pertemuan tersebut berlangsung, IT masih berstatus sebagai Calon Wakil Bupati dan belum dilantik sebagai Wakil Bupati PALI.

"Sehingga menurut keterangan yang kami miliki, Saudara IT belum memiliki kewenangan pemerintahan sebagaimana yang kemudian dikaitkan dalam konstruksi perkara," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, HZL menyatakan bersedia membantu memberikan pinjaman uang dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000.

Karena HZL mengenal Saudara AK, maka Saudara AK kemudian bertindak sebagai pihak yang membantu atau menjamin hubungan pinjaman tersebut.

BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Personel Polres PALI Sasar Hal Ini

BACA JUGA:Kasus PMI Palembang, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Dikriminalisasi Terhadap Kliennya

Pada 20 Desember 2024, HZL menghubungi AK untuk mengambil uang yang disebut sebagai titipan pinjaman sebesar Rp436.250.000 untuk kemudian diserahkan kepada IT.

Menurut keterangan yang kami miliki, HZL dan AK kemudian sama-sama mengonfirmasi kepada Saudara IT bahwa uang tersebut telah dititipkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google