Raup Untung Rp1,46 Miliar, Terdakwa Korupsi Penjualan Hutan Produksi Dituntut 18 Bulan Penjara
Kasus Korupsi Lahan HPK Masuk Babak Tuntutan, Yansori Terancam 18 Bulan Penjara-gemini AI-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 30 Juli 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair 50 hari kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
BACA JUGA:Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun, Uang Korupsi Diduga Dipakai Judi Online dan Liburan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang Kian Memanas, JPU Boyong 11 Saksi ke Persidangan
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH., MH., memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.
Dalam persidangan itu, JPU tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Jaksa juga menduga terdakwa menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama, yang kemudian dijadikan dasar penjualan lahan kepada pihak lain.
BACA JUGA:Tegas! Kejari PALI Jebloskan 5 Tersangka Korupsi Proyek CV Nengkoda Jaya ke Sel
BACA JUGA:Kejari Palembang Terus Usut Dugaan Korupsi Lampu Jalan, 2 Anggota Dewan Diperiksa Sebagai Saksi
Dari praktik tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp1,46 miliar, sementara total keuntungan sejumlah pihak mencapai Rp10,58 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10.584.288.000.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan KUHP.