Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Dua Kasus Peredaran Gelap Narkotika
Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten PALI pada akhir Juli 2026.--istimewa
PALI, KORANPALPRES.COM - Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten PALI pada akhir Juli 2026.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (37) dan RJ (35). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 4,52 gram.
Kemudian delapan butir pil ekstasi seberat bruto 2,96 gram, satu unit telepon seluler pada masing-masing tersangka, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.
BACA JUGA:Cegah Tindak Kriminal, Sri Sutandi Prioritaskan Lampu Jalan
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Wakapolda Sumsel Buka Pelatihan Berikut Ini
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres PALI melakukan serangkaian penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Jumat 24 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka AS (37). Hasil penggeledahan menemukan satu paket klip ukuran sedang dan delapan paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,52 gram yang disimpan di dalam rak aluminium kaca.
Serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa 28 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB di persimpangan jalan Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas Malam, Sat Samapta Polrestabes Palembang Gelar Giat Ini
BACA JUGA:Tekan Kriminalitas 3C dan Balap Liar, Polrestabes Palembang Gelar KRYD Akhir Pekan
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan teknik penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap aktivitas tersangka RJ (35) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka.