https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Polda Sumsel Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palembang, Satu DPO Diburu

--

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Ditres PPA dan PPO kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dengan mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang. 

Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumatera Selatan yang dipimpin Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., sebagai bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Korban dalam perkara ini merupakan anak berinisial NA (13). Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan tersangka berinisial A (25), seorang mahasiswa.

BACA JUGA:Jabat Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Siap Tekan Kriminalitas, Ini Stateginya

BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Sumsel Turun, Kapolda Sumsel Berikan Penjelasan Ini

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DS (21) hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 30 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. 

Namun di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua pelaku. Selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. 

Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.

BACA JUGA:Ini Capain Polres Prabumulih Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kriminal Mengalami Peningkatan

BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A yang bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google